MERIAS WAJAH
TANDUK BANUA
Satu Pemikiran dari Penulis:
Abde_Munthe Sianjulu
LATAR BELAKANG
Pandangan Luas : Semakin bertambahnya usia bumi kita
maka semakin tua juga tumbuhan yang memiliki tekstur pohon yg besar dan tanpa
adanya peremajaan yg di lakukan oleh alam sendiri (secara alami) oleh karena
itu, untuk meremajakan alam sekitar kita maka yg harus berperan penting adalah
tindakan nyata dari penduduk sekitar atau yang menikmati alam itu sendiri.
Pandangan Khusus: Dengan Sejarah Dolok
Sipiso-piso yg kita ketahui untuk lereng dolok tersebut jarang di tumbuhi
pepohonan yg ada hanya semak2 yg riskan untuk terbakar, maka sudah saatnya kita
melestarikan dan memperindah lingkungan kita dengan melakukan tindakan nyata,
karena hanya kita yg dapat melakukannya.
TUJUAN:
Mengembalikan
kenaturalan dan keindahan serta kesehatan alam di sekitar Tanduk Banua.
1. Arah jalan merek - seribu dolok (Simalungun): Titik
yg sering sumber api yg mengakibatkan kebakaran
areal dolok sipiso-piso. Sumber Kebakaran (asumsi):1. Puntung Rokok. 2.
Tindakan sengaja Oleh pihak yg tidak bertanggung jawab. 3. Pemilik Ladang areal
gunung yg tidak disengaja tetapi merupakan kelalaian
2. Areal Pertanian Warga: Dari arah ini jg berkompeten
jd sumber bencana kebakaran areal dolok ini. Asumsi: Paling Utama di karenakan
kelalaian pemilik lahan pertanian, yakni ingin membersihkan rumput kering di
ladangnya dngn cara membakar (mamuruni=bahasa daerah setempat) dan api dari
pembakaran rumput tersebut terimbas ke lahan dolok yg pada saat itu telah
kering dan mudah terbakar.
3. Arah Jalan Situnggaling-Tongging: asumsi, Sumber
kebakaran terjadi sama dengan Poin No 1
4. Arah Sibolangit dan hoppoan: asumsi, Sumber
kebakaran terjadi sama dengan Poin 2
Karena
Tekstur areal lereng gunung yg jarang di tumbuhi pohon maka tanaman/tumbuhan yg
ada merupakan tumbuhan yg memiliki tekstur pendek dan bukan pepohonan melainkan
ilalang yg memiliki jangka waktu pertumbuhannya yg sangat singkat dan yg
digantikan oleh tunas baru dan tumbuhan yg sudah tua akan mengering dan sangat
mudah terbakar. Dan hanya dari puntung rokok akan dapat mengakibatkan kebakaran
yg sangat luas dan bahkan dapat menghabiskan ilalang di lereng dolok tersebut.
Pemecahan
Masalah Tersebut:
1. Membuat
Pemisah di kaki dolok tersebut dengan cara membabat sampai pendek ilalang
tersebut dengan jarak ± 4 meter agar apabila terjadi kebakaran maka api tidak
sampai pada areal perlindungan total. Dan Pembabatan ini dilakukan hanya pada
areal yg sering di lalui masyarakat seperti areal jalan seribu dolok-merek dan
sebagian jalan situnggaling – tongging. Hal pembabatan ini dilakukan tidak
perlu secara terus menerus atau setiap bulan tetapi khusu setiap awal masa
kemarau karena pada musim ini ilalang tersebut akan menghasilkan tunas baru dan
ilalang yg tua akan mengering.
2. Membentuk
tim pengawasan terhadap titik tertentu di areal dolok sipiso-piso, dan di
berlakukan daerah tidak bebas masuk atau daerah dilarang masuk ke areal sisi
dolok sipiso-piso bagi siapa saja yg tidak berkepentingan dan harus memiliki
ijin untuk masuk ke areal dolok tersebut agar hal-hal yg tidak diinginkan tidak
terjadi. titik yg ekstra pengawasan yakni dari arah wilayah desa Hoppoan dan
sibolangit (Red=Penulis)
3. Memberi tanggung
jawab penuh bagi pemilik lahan perladangan di areal kaki gunung tersebut. Yakni
meyakinkan pemilik lahan pertanian untuk tidak lalai terhadap kegiatan di
arealnya sendiri yg dapat mengakibatkan kebakaran lahan. Dan apabila terjadi
tindakan kesengajaan dan kelalaian pemilik ladang maka harus ditindak lanjuti
dengan tegas agar aturan yg di buat dapat berjalan dengan semestinya. Menurut
penulis berbagai hukuman yg dapat di berlakukan:
1. Pelaporan terhadap pihak berwajib yg tertumpu
pada peraturan perundang-undangan (yg menurut Penulis kurang mempercayai
tindakan tegas dari pihak berwajib namun ini negara hukum terpaksa penulis
mengedepankan peraturan perundang-undangan).
2. Hukuman administratif berupa ganti kerugian yg
ditimbulkan dari tindakan kelalaian yg terjadi, hal ini berupa penggantian
bibit pohon yg rusak akibat kelalaiannya yg telah di tanami di areal dolok
tersebut. Untuk memberlakukan peraturan ini dapat dilakukan dengan peraturan
camat setempat dan didukung oleh DPD setempat.
3. Membentuk Hukum Adat, yakni Membentuk suatu
aturan yg menitik beratkan pada Adat setempat dengan kesepakatan bersama, dan
para pelaku pengrusakan ditindak tegas . Ketiga Bentuk tindakan yg di jatuhkan kepada pelaku
pengrusakan menurut penulis Sudah cukup kuat Untuk menciptakan EFEK JERA bagi
pelaku pengrusakan dan kelalaian terhadap dolok sipiso-piso.
Untuk
hirarki pemberian sanksi terhadap pelaku yakni jangan langsung main hakim
sendiri. Kita tau bangsa kita memang berdasarkan hukum tapi harus kita ingat
bahwa hum di negara kita ini bersumber dari hukum adat jadi tidak salah jika
kita memproses pelaku tersebut terlebih dahulu di lakukan dengan hukum adat,
agar menimbulkan efek jera yg sangat mempermalukan dirinya sendiri (pelaku=red)
LANGKAH-LANGKAH
TINDAKAN PENGHIJAUAN:
1. Langkah Pertama: Pengenalan Tekstur Tanah dari
areal dolok tersebut. Yakni untuk daerah paling luar kaki dolok tersebut yg
mana masih banyak terdapat lahan pertanian masyarakat maka kita ketahui tanah
nya juga akan lebih subur maka di tekstur tanah seperti ini sangat baik ditanam
pohon pisang dan dapdap, untuk areal pertanian masyarakat cukup di berikan saja
bibit pisang dan dapdap agar pemilik ladang tersebut yg akan menanam sebagai
pembatas ladangnya dengan areal dolok dan bagi masyarakat yg melakukannya
sebaiknya diberi apresiasi dari masyarakat secara umum agar terjadi kompetisi
di masyarakat untum menjaga pinggiran dolok tersebut.
2. Langkah Kedua : Untuk areal yg tidak
berbatasan dengan pertanian masyarakat maka harus di beri pembatas seperti
pembabatan dan ditanami pohon yg sesuai dengan tekstur tanah di areal tersebut
jika tanahnya masih termasuk subur maka sebaiknya ditanami tanaman pisang dan
dapdap jg dan apabila tanahnya berbatu alangkah baiknya di tanami pohon JABON
yang pertumbuhannya cepat dan dapat tumbuh di areal berbatu. Areal sipiso2 yg
perlu dilakukan langkah ke dua ini terletak di areal antara pintu air terjun
hingga ke daerah sibolangit.
3. Langkah Ketiga: jika langkah pertama dan kedua
telah terlaksana maka langkah ke tiga layak dilanjutkan karena langkah pertama
dan kedua merupakan gerbang suksesnya penghijauan atau penanaman pohon menuju
kearah sisi lereng dolok karena kemungkinan terjadinya kebakaran areal tersebut
sudah kecil karena sudah di cegah di kaki dolok tersebut..... Dan untuk pohon
yg cocok untuk sisi lereng dolok tersebut yakni pohon Pinus, akasia, Jabon dan
pohon jenis lainnya yg dapat tumbuh di lahan berbatu dan lahan tanah liat dan
pohon yg tidak tergantung dari cahaya matahari pagi dalam pertumbuhannya(Red=Penulis).
Apabila
langkah pertama dan langkah kedua dapat berjalan dengan baik maka tidak ada
lagi kegagalan dalam penghijauan dolok sipiso-piso tersebut. Maka apa yg
dicita-citakan dapat terlaksana.
TULISAN
INI MASIH BANYAK KEKURANGANNYA UNTUK ITU KRITIK DAN SARAN SANGAT DI BUTUHKAN
DAN TULISAN INI BUKAN UNTUK DI PERDEBATKAN TAPI UNTUK KITA DISKUSIKAN BERSAMA
AGAR TUJUAN TERCAPAI.